Monday, January 7, 2019

PENGERTIAN PAJAK, CIRI-CIRI, FUNGSI DAN JENIS-JENISNYA
Pengertian
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Ciri – ciri
Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara
Artinya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lebih dari Rp2.050.000 per bulan. Jika Anda adalah karyawan/pegawai, baik karyawan swasta maupun pegawai pemerintah, dengan total penghasilan lebih dari Rp2 juta, maka wajib membayar pajak. Jika Anda adalah wirausaha, maka setiap penghasilan akan dikenakan pajak sebesar 1% dari total penghasilan kotor/bruto (berdasarkan PP 46 tahun 2013).
2. Pajak Bersifat Memaksa Untuk Setiap Warga Negara
Jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Dalam undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.


3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung
Pajak berbeda dengan retribusi. Contoh retribusi: ketika mendapat manfaat parkir, maka harus membayar sejumlah uang, yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak seperti itu. Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar, yang akan Anda dapatkan berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, dan lain-lainnya.
4. Berdasarkan Undang-undang
Artinya pajak diatur dalam undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
Fungsi
1. Fungsi Anggaran (Budgeter)
Pajak merupakan sumber penerimaan negara paling besar yang dikumpulkan dari para wajib pajak. Pendapatan dari pajak tersebut nantinya akan digunakan untuk membiayai semua pengeluaran pemerintah dan juga membiayai pembangunan nasional.
Dengan begitu maka Fungsi pajak adalah sebagai sumber pendapatan negara dengan tujuan untuk menyeimbangkan antara pemasukan negara dengan pengeluaran negara.
2. Fungsi Mengatur (Regulasi)
Pajak dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan negara dalam bidang ekonomi dan sosial. Misalnya, menaikkan harga bea masuk dari luar negeri untuk melindungi produksi dalam negeri.
Beberapa fungsi regulasi tersebut yaitu:
  • Pajak dapat dipakai sebagai instrumen penghambat laju inflasi (baca: Pengertian Inflasi).
  • Pajak digunakan sebagai instrumen untuk meningkatkan aktivitas ekspor, misalnya pajak ekspor barang.
  • Perlindungan terhadap produksi dalam negeri dengan menaikan bea masuk bagi produk luar.
  • Pengaturan pajak untuk menarik investasi modal guna meningkatkan produktifitas perekonomian.

3. Fungsi Pemerataan (Redistribusi)
Pajak dapat berfungsi sebagai instrumen untuk menyeimbangkan pembagian antara pendapatan dengan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat. Dalam hal ini, pajak digunakan untuk pembangunan infrastruktur secara merata sehingga tercipta berbagai lapangan kerja baru secara nasional.
Pembangunan yang merata akan membantu perputaran ekonomi yang semakin baik dan meningkatkan pendapatan masyarakat secara merata di berbagai daerah.
4. Fungsi Stabilitas
Pajak juga berfungsi untuk menjaga stabilitas perekonomian di suatu negara. Seperti yang disebutkan sebelumnya, pajak dapat digunakan untuk mengendalikan laju inflasi yaitu dengan mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat dengan cara memungut dan menggunakan pajak secara efektif dan efisien.
Lalu apa manfaat membayar pajak? Adapun manfaat yang didapatkan oleh masyarakat dari empat fungsi pajak tersebut adalah:
·         Pengadaan subsidi pangan
·         Pengadaan subsidi transportasi umum
·         Pengadaan dan perbaikan fasilitas umum (jalan, jembatan, trotoar, sekolah, dan lainnya)
·         Pengadaan subsidi kesehatan
·         Pengadaan subsidi pendidikan
·         Dan lain-lain
Jenis-Jenis Pajak di Indonesia
Menurut Lembaga Pemungut Pajak, ada beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah Indonesia dari para wajib pajak. Mengacu pada pengertian pajak di atas, berikut ini adalah beberapa jenis pajak tersebut:
1. Jenis Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutan
Pajak berdasarkan sifatnya dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
·         Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax), yaitu pajak yang diberlakukan kepada wajib pajak ketika melakukan tindakan tertentu atau peristiwa khusus. Dengan kata lain, jenis pajak ini tidak dipungut secara berkala tapi hanya pada saat wajib pajak melakukan hal tertentu saja. Misalnya pajak barang mewah, diberlakukan ketika wajib pajak menjual barang mewah.
·         Pajak Langsung (Direct Tax), yaitu pajak yang diberlakukan secara berkala kepada wajib pajak sesuai dengan surat ketetapan pajak dari kantor pajak. Pada surat ketetapan tersebut dijelaskan mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Misalnya pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan (PBB).
2. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut
Pajak berdasarkan instansi pemungutnya dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
·         Pajak Daerah (Lokal), yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dimana wajib pajak terbatas pada masyarakat di daerah tersebut, baik itu yang dipungut oleh Pemda Tingkat I maupun Pemda Tingkat II. Misalnya, pajak hiburan, pajak restauran, pajak hotel, dan lain-lain.
·         Pajak Negara (Pusat), yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui instansi tertentu, seperti Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, dan lain-lain. Misalnya, pajak penghasilan, bea materai, cukai, bea masuk, pajak bumi dan bangunan, dan lain-lain.
3. Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya
Pajak berdasarkan sifatnya dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
·         Pajak Subjektif, yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan kondisi wajib pajaknya. Dengan kata lain, besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan tergantung kemampuan wajib pajak. Misalnya pajak kekayaan, pajak penghasilan.
·         Pajak Objektif, yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan kondisi objek tanpa memperhatikan kondisi wajib pajak. Misalnya pajak impor, pajak pertambahan nilai, pajak kendaraan bermotor, bea materai, dan lain-lain.


Berikut adalah video pendek tentang pajak untuk kehidupan sehari hari.