PENGERTIAN
PAJAK, CIRI-CIRI, FUNGSI DAN JENIS-JENISNYA
Pengertian
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara
dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat
yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara
langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk
kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk
melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan
undang-undang.
Ciri – ciri
Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN
2007, pasal 1, ayat 1, pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan
pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Pajak
Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara
Artinya setiap orang memiliki
kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga
negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga
negara yang memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lebih dari Rp2.050.000
per bulan. Jika Anda adalah karyawan/pegawai, baik karyawan swasta maupun
pegawai pemerintah, dengan total penghasilan lebih dari Rp2 juta, maka wajib
membayar pajak. Jika Anda adalah wirausaha, maka setiap penghasilan akan
dikenakan pajak sebesar 1% dari total penghasilan kotor/bruto (berdasarkan PP
46 tahun 2013).
2. Pajak Bersifat Memaksa Untuk Setiap
Warga Negara
Jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif
dan syarat objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Dalam undang-undang pajak
sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang
seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman
secara pidana.
3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan
Langsung
Pajak berbeda dengan retribusi.
Contoh retribusi: ketika mendapat manfaat parkir, maka harus membayar sejumlah
uang, yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak seperti itu. Pajak merupakan
salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi ketika membayar
pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang
dibayar, yang akan Anda dapatkan berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda,
fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda,
dan lain-lainnya.
4. Berdasarkan Undang-undang
Artinya pajak diatur dalam
undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang
mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
Fungsi
1. Fungsi
Anggaran (Budgeter)
Pajak
merupakan sumber penerimaan negara paling besar yang dikumpulkan dari para
wajib pajak. Pendapatan dari pajak tersebut nantinya akan digunakan untuk
membiayai semua pengeluaran pemerintah dan juga membiayai pembangunan nasional.
Dengan
begitu maka Fungsi pajak adalah sebagai sumber pendapatan negara dengan tujuan
untuk menyeimbangkan antara pemasukan negara dengan pengeluaran negara.
2. Fungsi
Mengatur (Regulasi)
Pajak
dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan
negara dalam bidang ekonomi dan sosial. Misalnya, menaikkan harga bea masuk
dari luar negeri untuk melindungi produksi dalam negeri.
Beberapa fungsi regulasi tersebut
yaitu:
- Pajak dapat dipakai sebagai instrumen penghambat laju inflasi (baca: Pengertian Inflasi).
- Pajak digunakan sebagai instrumen untuk meningkatkan aktivitas ekspor, misalnya pajak ekspor barang.
- Perlindungan terhadap produksi dalam negeri dengan menaikan bea masuk bagi produk luar.
- Pengaturan pajak untuk menarik investasi modal guna meningkatkan produktifitas perekonomian.
3. Fungsi
Pemerataan (Redistribusi)
Pajak
dapat berfungsi sebagai instrumen untuk menyeimbangkan pembagian antara
pendapatan dengan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat. Dalam hal ini,
pajak digunakan untuk pembangunan infrastruktur secara merata sehingga tercipta
berbagai lapangan kerja baru secara nasional.
Pembangunan
yang merata akan membantu perputaran ekonomi yang semakin baik dan meningkatkan
pendapatan masyarakat secara merata di berbagai daerah.
4. Fungsi
Stabilitas
Pajak
juga berfungsi untuk menjaga stabilitas perekonomian di suatu negara. Seperti
yang disebutkan sebelumnya, pajak dapat digunakan untuk mengendalikan laju
inflasi yaitu dengan mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat dengan
cara memungut dan menggunakan pajak secara efektif dan efisien.
Lalu
apa manfaat membayar pajak? Adapun manfaat yang didapatkan oleh masyarakat dari
empat fungsi pajak tersebut adalah:
·
Pengadaan
subsidi pangan
·
Pengadaan
subsidi transportasi umum
·
Pengadaan
dan perbaikan fasilitas umum (jalan, jembatan, trotoar, sekolah, dan lainnya)
·
Pengadaan
subsidi kesehatan
·
Pengadaan
subsidi pendidikan
·
Dan
lain-lain
Jenis-Jenis Pajak di Indonesia
Menurut Lembaga
Pemungut Pajak, ada beberapa jenis pajak yang dipungut oleh
pemerintah Indonesia dari para wajib pajak. Mengacu pada pengertian pajak di
atas, berikut ini adalah beberapa jenis pajak tersebut:
1. Jenis
Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutan
Pajak
berdasarkan sifatnya dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
·
Pajak
Tidak Langsung (Indirect Tax), yaitu pajak yang diberlakukan kepada wajib pajak ketika
melakukan tindakan tertentu atau peristiwa khusus. Dengan kata lain, jenis
pajak ini tidak dipungut secara berkala tapi hanya pada saat wajib pajak
melakukan hal tertentu saja. Misalnya pajak barang mewah, diberlakukan ketika
wajib pajak menjual barang mewah.
·
Pajak
Langsung (Direct Tax), yaitu pajak yang diberlakukan secara berkala kepada wajib
pajak sesuai dengan surat ketetapan pajak dari kantor pajak. Pada surat
ketetapan tersebut dijelaskan mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh
wajib pajak. Misalnya pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan (PBB).
2. Jenis
Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut
Pajak berdasarkan instansi
pemungutnya dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
·
Pajak
Daerah (Lokal),
yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dimana wajib pajak terbatas
pada masyarakat di daerah tersebut, baik itu yang dipungut oleh Pemda Tingkat I
maupun Pemda Tingkat II. Misalnya, pajak hiburan, pajak restauran, pajak hotel,
dan lain-lain.
·
Pajak
Negara (Pusat),
yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui instansi tertentu,
seperti Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, dan lain-lain. Misalnya, pajak
penghasilan, bea materai, cukai, bea masuk, pajak bumi dan bangunan, dan
lain-lain.
3. Jenis
Pajak Berdasarkan Sifatnya
Pajak
berdasarkan sifatnya dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
·
Pajak
Subjektif, yaitu
pajak yang pemungutannya berdasarkan kondisi wajib pajaknya. Dengan kata lain,
besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan tergantung kemampuan wajib pajak.
Misalnya pajak kekayaan, pajak penghasilan.
·
Pajak
Objektif, yaitu
pajak yang pemungutannya berdasarkan kondisi objek tanpa memperhatikan kondisi
wajib pajak. Misalnya pajak impor, pajak pertambahan nilai, pajak kendaraan
bermotor, bea materai, dan lain-lain.
Berikut adalah video pendek tentang pajak untuk kehidupan sehari hari.